300 Musisi Tanah Air Terima Royalti, Via Valen dan NOAH Terbesar

300 Musisi Tanah Air Terima Royalti, Via Valen dan NOAH Terbesar - GenPI.co
300 Musisi Tanah Air Terima Royalti, Via Valen dan NOAH Terbesar. Foto: Prisindo

GenPI.co - Bertepatan dengan Hari Musik Nasional yang diperingati setiap tanggal 9 Maret, Lembaga Manajemen Kolektif memberikan perhatian khusus terkait royalti atas karya para musisi.

Performer Rights Society of Indonesia (Prisindo) memberi royalti lebih dari 300 musisi atau penyanyi anggotanya. Mereka antara lain Raisa, Kotak, Iwan Fals, Payung Teduh, Didi Kempot, Geisha, Via Vallen, The Changcuters, Maudy Ayunda, Ungu dan masih banyak lagi.

BACA JUGAJasa WR Supratman, Penggubah Lagu Indonesia Raya untuk Hari Musik

Marcel Siahaan, penyanyi sekaligus ketua umum PRISINDO mengungkapkan, royalti yang dibagikan tersebut bukan berasal dari penjualan lagu musisi tersebut.

“Royalti yang dibagikan bukan berasal dari penjualan lagu, melainkan berasal dari performing rights atau hak untuk mengumumkan karya ke ranah publik," ungkapnya dalam surat yang diterima GenPI.co, Senin (9/3/2020).

Marcel menjelaskan terkait royalti tersebut bahwa ketika sebuah karya rekam diperdengarkan untuk kepentingan komersial seperti di hotel, karaoke dan restoran, maka para pengguna tersebut wajib membayar royalti performing rights pada tiga pemilik hak.

"Yang pertama adalah pencipta lagunya. Kedua adalah musisi dan penyanyi yang merekam karya tersebut, dan yang ketiga adalah produser,” tambahnya.

Berdasarkan UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, dibentuklah dua jenis Lembaga Manajemen Kolektif untuk mengelola dan mendistribusikan royalti performing rights yaitu untuk pencipta lagu diurus oleh LMK Hak Cipta.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya