Duh, Si Ganteng Kim Jae Joong Terancam Dihukum

Duh, Si Ganteng Kim Jae Joong Terancam Dihukum - GenPI.co
Kim Jae Joong. Foto: Instagram.com/jj_1986_jj

GenPI.co - Penyanyi K-Pop Kim Jae Joong terancam mendapat hukuman gara-gara nge-prank terinfeksi virus corona (covid-19) pada April Mop.

Saat ini Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Korea (KCDC) sedang mempertimbangkan hukuman yang tepat untuk Jae Joong.

BACA JUGA: PLN Beri Token Listrik Gratis, Begini Cara Mendapatkannya

Perwakilan KCDC mengatakan bahwa saat ini pihaknya tengah menyelidiki ulah yang dilakukan Jae Joong.

“Ini melibatkan penyebaran informasi palsu. Jadi, kami sedang mendiskusikan bagaimana tepatnya hukuman akan dilakukan," katanya sebagaimana dilansir Soompi, Kamis (2/4).

Menurut undang-undang di Korea Selatan, seseorang bisa dikenai hukuman penjara maksimal lima tahun atau denda Rp 132 juta jika menipu pegawai atau lembaga pemerintah sehingga mengganggu tugas mereka.

Sebelumnya, Koordinator Penanggulangan Bencana dan Pusat Keselamatan Korea Selatan Kim Kang-rip mengingatkan masyarakat tidak melakukan prank pada April Mop.

Sebab, saat ini dunia, termasuk Korsel, tengah serius menghadapi pandemi virus corona.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya