GenPI.co - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memperpanjang masa darurat bencana di Indonesia terkait Covid-19, hingga 29 Mei 2020. Seluruh sekolah dan pekerja mengerjakan tugas dan kewajibannya di rumah selama pendemi ini.
Bukan hanya itu saja, bagi pasangan yang sudah terlanjur menentukan tanggal pernikahan ditengah Covid-19 ini, tetap diimbau untuk berjaga jarak dan menghindari kerumunan. Tetapi, jika tetap menggelar acara pernikahan masih diperbolehkan dengan skala kecil.
BACA JUGA: Penting memahami 5 Hal ini Sebelum Menikah, Nomor 1 Wajib Tahu!
Ada beberapa hal yang wajib diperhatikan sebelum menggelar acara pernikahan (skala kecil) di tengah pendemi Covid-19 ini.
1. Akad nikah di rumah
Calon pengantin harus menikah di area terbuka seperti lapangan. Jika tetap berada di dalam ruangan, maka harus memiliki ventilasi udara yang cukup.
Membatasi jumlah orang atau tamu yang mengikuti prosesi pernikahan, atau hanya boleh 10 orang saja. Pihaknya wajib menyediakan tempat cuci tangan, ataupun hand sanitizer. Sebelum dan sesudah acara tamu di wajibkan mencuci tangan. Juga memakai masker baik tamu atau pun mempelai.
Jika ada yang merasa sakit sebaiknya isolasi diri di rumah dan tidak diperkenankan untuk hadir. Bagi wali nikah dan calon pengantin pria di wajibkan menggunakan sarung tangan, karena saat ijab kabul nanti keduanya harus saling bersentuhan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News