Kegiatan yang Dibatasi Ketika PSBB, Tolong Dibaca ya!

Kegiatan yang Dibatasi Ketika PSBB, Tolong Dibaca ya! - GenPI.co
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan saat menjelaskan rencana penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta, Selasa (7/4). (ANTARA)

GenPI.co - Presiden Jokowi mengeluarkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk mencegah penyebaran virus corona. Sudah tahu apa itu PSBB? Kegiatan apa yang dibatasi ketika PSBB?

1. Kerja.

Kerja harus dibatasi. Banyak masyarakat yang terkena PHK akibat pandemi corona. Namun, ada sejumlah tempat kerja yang dikecualikan seperti yang tertuang dalam pasal 13 ayat 3.

BACA JUGA: Lip Gloss Lokal Keren, Bibir Berkilau Seperti Kaca

2. Sekolah.

Sekolah dibatasi secara total. Guru dan siswa harus melakukan kegiatan belajar mengajar dari rumah menggunakan media online.
Lembaga pendidikan, pelatihan, penelitian, pembinaan dan lembaga sejenisnya juga diharuskan menjalankan proses pembelajaran melalui media online.

3. Kegiatan di Fasilitas Umum.

Kegiatan warga fasilitas umum juga dibatasi saat PSBB. Pembatasan itu dilakukan dalam bentuk pembatasan jumlah orang dan pengaturan jarak orang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya