Salon Kecantikan Wajib Terapkan 8 Standar Keamanan saat Pandemi

Salon Kecantikan Wajib Terapkan 8 Standar Keamanan saat Pandemi - GenPI.co
Cecil Era Wahjuni, pemilik Salon The Icon dalam menjalankan protokol keselamatan dan kesehatan di salon (PR Loreal Indonesia)

4. Menerapkan praktik physical distancing di dalam salon, dengan mengurangi jumlah kursi servis sehingga dapat memastikan jarak antar kursi minimal 2 meter, memberi garis batas pada antrean kasir, membatasi jumlah orang yang berada di dalam salon serta membatasi jenis servis yang dapat dilakukan.

5. Membatasi kegiatan penerimaan pelanggan melalui sistem “by appointment only” dan menolak memberikan pelayanan kepada pelanggan yang datang tanpa reservasi.

BACA JUGA: Tak Usah ke Salon, Ini Langkah Merawat Kuku Sendiri di Rumah

6. Membatasai jenis jasa yang diberikan kepada pelanggan hanya servis untuk rambut seperti potong rambut, perawatan rambut dan penjualan produk retail dengan sistem pesan antar.

7. Membatasi jam operasional salon yaitu jam 10.00 s/d 16.00 WIB.

8. Memberlakukan sistem pembayaran non-cash kepada pelanggan.(*)
 

Kalian wajib tonton video yang satu ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya