Menag Jelaskan Aturan Baru Terkait Pembukaan Kembali Rumah Ibadah

Menag Jelaskan Aturan Baru Terkait Pembukaan Kembali Rumah Ibadah - GenPI.co
Menteri Agama Fachrul Razi (@fachrulrazi_official/Instagram)

GenPI.co - Menteri Agama Fachrul Razi menerbitkan aturan baru mengenai panduan kegiatan keagamaan di rumah ibadah, setelah dilarang selama pandemi virus corona.

Aturan baru tersebut diterbitkan dalam Surat Edaran Nomor 15 tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah Dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 di Masa Pandemi.

"Penerapan panduan ini diharapkan dapat meningkatkan spiritualitas umat beragama dalam menghadapi pandemi COVID-19 serta dampaknya, sekaligus meminimalisasi risiko akibat terjadinya kerumunan dalam satu lokasi," ujar Fachrul Razi dalam telekonferensi yang ditayangkan di YouTube BNPB, Sabtu (30/5).

Surat Edaran Nomor 15 tahun 2020 ini, mengatur kewajiban pengurus atau penanggungjawab rumah ibadah, yaitu:

a. Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah.

b. Melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area rumah ibadah.

c. Membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk rumah ibadah guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan.

BACA JUGA: New Normal Diterapkan, Bisnis Waralaba Siap Kejar Setoran

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya