Pernikahan di Tengah Pandemi Virus Corona, Begini Aturan Barunya

Pernikahan di Tengah Pandemi Virus Corona, Begini Aturan Barunya - GenPI.co
Ilustrasi: Pernikahan (Foto: Pixabay)

GenPI.co - Jumlah pasien terinfeksi virus corona makin hari makin bertambah.  Hingga Sabtu, (30/5), pasien positif terinfeksi corona di Indonesia mencapai 25.773 kasus.

Pandemi virus corona ini ternyata berpengaruh terhadap segala aspek kehidupan. Termasuk masyarakat yang ingin melaksanakan pernikahan.

Banyak pernikahan yang batal digelar karena pemerintah mengimbau masyarakat agar tetap #DiRumahAja, dan juga tidak mendatangi kerumunan, serta tidak membuat acara dengan skala besar, termasuk pesta pernikahan.

Nah, untuk kamu yang ingin menikah di masa pandemi virus corona ini, Kementerian Agama baru saja mengeluarkan aturan baru penggunaan rumah ibadah, selain untuk kegiatan ibadah, yaitu untuk acara keagamaan seperti pernikahan.

BACA JUGA: 3 Hal Ini Akan Kamu Rasakan Setelah Setahun Menikah

Aturan baru tersebut diterbitkan dalam Surat Edaran Nomor 15 tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah Dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 di Masa Pandemi.

Ada beberapa syarat yang harus kamu lakukan jika ingin menggelar acara pernikahan di rumah ibadah di tengah pandemi virus corona ini. 

Syarat yang pertama adalah memastikan semua peserta yang hadir dalam kondisi sehat dan negatif virus corona.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya