Jangan Sembarang Meng-cover Lagu Orang Lain, Ketahui Aturannya!

Jangan Sembarang Meng-cover Lagu Orang Lain, Ketahui Aturannya! - GenPI.co
Triawan Munaf. Foto: Instagram @triawanmunaf

GenPI.co - Saat ini ada banyak musisi yang terkenal dengan cara yang instan. Bahkan, tak sedikit dari mereka yang terkenal karena meng-cover atau membawakan lagu milik orang lain.

Menanggapi hal tersebut, Triawan Munaf menekankan pentingnya hak cipta bagi pemilik lagu. Hal tersebut ia jelaskan dalam live Instagram @elshintanewsandtalk, Senin (27/7/2020).

BACA JUGABergabung dengan Lyla, Ario Setiawan Banyak Adaptasi Jadi Vokalis

“Sekarang saya dengar sudah ada kemajuan. Jadi orang-orang yang meng-cover lagu harus hati-hati, karena si pencipta lagunya bisa menuntut,” kata mantan Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) tersebut.

Ia pun menjelaskan, bahwa pemilik lagu bisa menuntut dan meminta ganti rugi dengan besaran yang ditentukannya sendiri.

Dengan demikian, orang akan lebih berhati-hati ketika meng-cover lagu milik orang lain. “Dan besaran dendanya ditentukan oleh si penuntut,” ujarnya.

Triawan pun menyarankan untuk meminta izin terlebih dahulu kepada si pemilik lagu. Dengan demikian, kalian akan lebih tenang dan terhindar dari tuntutan hak cipta.

“Jadi sebelum kita meng-cover lagu orang, minta izin dulu. Apakah orangnya rela atau harus membayar,” papar Triawan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya