GenPI.co - Belakangan marak terjadi penipuan kredit online oleh beberapa oknum fintech bodong.
Aplikasi ilegal ini menjalankan kegiatan bisnisnya tanpa izin sehingga banyak dari produk dan layanannya yang tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku.
BACA JUGA: 3 Alasan UMKM Perlu Hati-hati Saat Menggunakan Platform Digital
Rendahnya literasi keuangan masyarakat Indonesia menjadi salah satu faktor, fintech ilegal semakin menjamur.
Oleh karenanya, di bawah ini ada 4 langkah yang harus dilakukan agar terhindar dari transaksi bodong oleh fintech ilegal. Apa saja?
1. Cek perusahaan apakah sudah terdaftar di OJK
Pastikan selalu perusahaan fintech lending tersebut sudah terdaftar resmi di OJK.
Informasi tersebut dapat diakses secara mudah melalui website OJK di www.ojk.go.id.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News