Dalam Pandangan Islam, Apakah Foto Prewedding Haram?

Dalam Pandangan Islam, Apakah Foto Prewedding Haram? - GenPI.co
Ilustrasi: sesi foto prewedding (Foto: Pixabay)

GenPI.co - Bagi Anda sebagai calon pengantin, menjelang resepsi pernikahan tentu ada berbagai persiapan. Salah satunya adalah melakukan sesi foto pre-wedding.

Bicara soal pre-wedding, masih ingatkah dengan pasangan Dinda Hauw dan Rey Mbahyang yang melakukan sesi fotonya setelah mereka menikah? Ternyata, hal tersebut demi menghindari dari perbuatan zina, loh.

BACA JUGA: Makin Disayang Suami, 6 Perawatan Wajib Dilakukan Pascamenikah

“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al Isro’: 32).

Laki-laki dan perempuan yang belum menjadi muhrim memang sebaiknya tidak bersentuhan, bermesraan hingga melepas auratnya. 

Foto pre-wedding tentu tidak dilarang asalkan tidak bergandengan tangan, mencium kening, dan merangkul. 

Sehingga membuat pria dan wanita pun tidak bersentuhan meskipun untuk menunjukkan kasih sayang.

BACA JUGA: 3 Hal Penting Sebelum Menikah dengan Orang yang Pernah Cerai

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya