Perhatikan Lima Hal Sebelum Melaporkan SPT Tahunan

Perhatikan Lima Hal Sebelum Melaporkan SPT Tahunan - GenPI.co
Ilustrasi

Banyak yang belum mengerti mengenai SPT tahunan. SPT tahunan ini berfungsi sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggung jawabkan penghitungan jumlah pajak sebenarnya.

Salah satu yang dilaporkan adalah pembayaran atau pelunasan pajak melalui pemotongan pihak lain dalam 1 tahun, penghasilan yang merupakan objek pajak ataupun bukan objek pajak, harta dan kewajibam, pembayaran pajak orang pribadi atau badan lain menurut ketentuan Undang undang perpajakan. 

Artinya sebagai karyawan gaji yang telah dipotong dan dibayarkan oleh perusahaan artinya SPT tetap wajib disampaikan. Sebelum melaporkan SPT tahunan, ada 5 hal yang harus diperhatikan yang dilansir dari laman @djpkeren.

Gunakan alamat email pribadi

Gunakan email pribadi agar dapat diakses secara pribadi ketika dalam pengajuan e-FIN. Jangan gunakan alamat email milik perusahaan ataupun instansi yang tidak dapat diakses secara pribadi, karena alamat tersebut akan digunakan ketika mereset password akun DJP online. Menerima token dan menerima bukti penerimaan elektronik sebagai bukti pelaporan SPT secara online.

Pastikan memiliki bukti potong

Segeralah meminta bukti potong kepada perusahaan atau pemberi jasa. Untuk karyawan dengan bukti potong 1721-A1 dan untuk ANS atau TNI atau Polri memiliki bukti potong 1721-A2, apabila tidak memiliki bukti potong tersebut maka tidak dapat menggunakan formulir sebagai dasar dalam pengisian SPT tajunan PPh orang pribadi dengan formulir 1770 S ataupun 1770 SS.

Inventaris penghasilan lain

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya