GenPI.co - Pernikahan adalah momen sakral bagi pasangan pengantin yang kerap digelar dengan acara yang unik, mewah, dan tak biasa.
Beberapa pasangan pun lebih memilih gelaran pesta pernikahan jauh dari domisilinya bahkan hingga ke luar negeri.
BACA JUGA: Simak! 3 Tanda Ini Menunjukkan Kamu Sudah Siap Menikah
Nah, jika Anda berencana untuk melakukan pernikahan di luar negeri, beberapa syarat administrasi dalam negeri pun harus dipenuhi.
Beberapa syarat yang harus Anda miliki adalah:
1. Memiliki surat izin dari orang tua/ wali pasangan
2. Mengurus Surat keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
3. Memiliki surat status kejelasan sebelum menikah, contoh 'belum menikah/janda/duda/cerai'
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News