Viral Video Banyuwangi, yang Menyebar Siap-siap Masuk Bui

Viral Video Banyuwangi, yang Menyebar Siap-siap Masuk Bui - GenPI.co
Penyebar video viral anak Banyuwangi siap-siap dijerat UU ITE. (Foto: Tabloid Bintang)

GenPI.co – Jagat maya tengah ramai dengan video tidak senonoh remaja di Banyuwangi. Hingga pukul 16: 25, kata kunci terkait video itu masih berada di urutan pertama Google Trend nasional. Jumlah netizen yang menggunakan kata kata kunci tersebut di laman pencarian mencapai lebih dari 100 ribu.

Hal-hal asusila memang seringkali mengundang penasaran. Namun hati-hati. Saat ini sudah ada perangkat hukum bagi siapa saja yang menyebarkan video tersebut di dunia maya. Jadi Siap-siap tercyduk  dan masuk bui, yah

Baca juga: Viral Banyuwangi, Tarian Magisnya Tak Kalah Keren Loh 

Perangkat yang dimaksud adalah Pasal 27 ayat 1 UU ITE yang ancaman hukumannya 6 tahun penjara. UU ITE mengatur bahwa siapa saja yang mendistribusikan atau mentransmisikan dokumen elektronik yang melanggar kesusilaan dapat dikenai penjara maksimal enam tahun dan denda Rp 1 miliar.

Pelarangan penyebaran konten pornografi termaktub dalam Pasal 4 ayat (1) UU 44/2008. UU tersebut mengatur larangan perbuatan memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:

  • persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
  • kekerasan seksual;
  • masturbasi atau onani;
  • ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
  • alat kelamin; atau
  • pornografi anak

Nah, masih berani sebar konten asusila?


Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya