Wah, Google deteksi fenomena “Naksir dengan Sepupu” saat Lebaran

Wah, Google deteksi fenomena “Naksir dengan Sepupu” saat Lebaran - GenPI.co
Ilustrasi

GenPI.co - Hayo, apakah kamu yang termasuk naksir sepupu pas ketemu saat Lebaran? Karena ada fakta menarik saat hari Lebaran, selain makan-makan dan kemeriahan acara kumpul-kumpul keluarga. 

Rupanya Google berhasil mendeteksi lonjakan pencarian dengan kata kunci “menikah dengan sepupu” tepat pada hari raya Idul Fitri tanggal 5 Juni 2019.  Bahkan lonjakan pencarian ini sudah terjadi sejak lima tahun terakhir setiap momen Lebaran. Persentasenya mencapai 100-200 persen dibanding hari-hari lain.

Terus gimana sih hukumnya “menikah dengan sepupu” menurut Islam?

BACA JUGA: Sri Mulyani: Pusing Hadapi Pajak Google hingga Facebook

Jika merujuk ke Al Quran, sepupu tidak termasuk dalam daftar Mahram atau saudara sedarah yang dilarang dinikahi. Artinya menikah dengan sepupu boleh secara hukum Islam. Pernikahan dengan sepupu juga tidak termasuk inses.

Dalam hukum positif Indonesia, yang dianggap inses adalah pernikahan antara garis keturunan lurus ke atas, ke bawah, serta menyamping. Artinya itu meliputi om, tante, orang tuanya om dan tante; adik atau kakak dari istri, bibi atau keponakan istri (kalau berniat menikah lebih dari satu kali); dan dengan saudara sepersusuan.

Larangan Menurut UU Perkawinan

Larangan perkawinan sedarah ini dipertegas kembali dalam Pasal 8 UU Perkawinan:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya