Pemerintah Tetapkan Standar Aturan Jasa Pemandu Wisata

Pemerintah Tetapkan Standar Aturan Jasa Pemandu Wisata - GenPI.co
ilustrasi : Jasa pemandu wisata bagi para wisatawan asing

Selama ini, profesi Pemandu wisata atau lebih dikenal dengan tour guide nyatanya banyak diminati banyak orang. Bahkan peran tour guide dalam membantu perkembangan pariwisata Indonesia sangat menjanjikan.

Tak heran banyak usaha yang menyediakan jasa pemandu wisata kian menjamur di seluruh kota bahkan sampai ke pelosok desa yang menjadi tempat destinasi wisata bagi para wisatawan yang hendak berlibur dan membutuhkan jasa tersebut. Jasa pemandu wisata tersebut pun seperti Penterjemah (Interprenter) yang bertugas menerjemahkan Bahasa tertentu ke dalam bahasa yang dikehendaki wisatawan. Penerima Tamu (Hostess) bertugas menjemput tamu di bandara, pelabuhan laut, stasiun atau terminal. Pengawal atau Pendamping (Escortist) mendampingi wisatawan dalam berbagai aktivitas.

Sehubung dengan hal ini, Media Briefing mengadakan acara yang diselenggarakan di Fitness Center Kementerian Kesehatan RI, Jalan Rasuna Sahid, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa(11/12). M. Idham selaku Direktur Bina Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi menjelaskan bahwa pemerintah telah mengeluarkan aturan terkait standar usaha jasa pemandu wisata.

Setiap pelayanan jasa yang menyediakan atau mengkordinasikan tenaga pemandu wisata harus memiliki sertifikat dan memenuhi syarat serta ketentuan yang berlaku.

Baca Juga : Ayo Berwisata ke 'Grisse'

“Jika si pemandu atau guide telah mengikuti aturan yang berlaku dan bekerja dibawah perusahaan, itu sudah pasti mendapatkan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja. Karena untuk pemandu wisata seperti di gunung dan di laut itu berisiko yang sangat besar. Semua berjalan sesuai norma ketenagakerjaan, jika ada perusahaan yang tidak menjalankan atau melaksanakan K3 akan mendapatkan tindakan hukum,” ujarnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya