Mesir Hukum Mati 12 Anggota Ikhwanul Muslimin

Mesir Hukum Mati 12 Anggota Ikhwanul Muslimin - GenPI.co
Ilustrasi Bendera Mesir. Foto: Reuters/Mohamed Abd El Ghany.

GenPI.co - Pengadilan sipil tertinggi Mesir memutuskan memberi hukuman mati untuk 12 anggota Ikhwanul Muslimin terkait dengan pembunuhan massal tahun 2013 lalu.

Dilansir Aljazeera, Selasa (15/6/2021), putusan itu, yang tidak dapat diajukan banding, berarti 12 orang itu bisa menghadapi eksekusi sambil menunggu persetujuan Presiden Abdel Fattah el-Sisi.

Mereka termasuk Abdul Rahman Al-Bar, yang biasa digambarkan sebagai mufti atau cendekiawan agama terkemuka, Mohamed El-Beltagi, mantan anggota parlemen, dan Osama Yassin, mantan menteri.

BACA JUGA:  Mesir Bergerak, Konvoi Masuk ke Gaza! Israel Hanya Lihat Saja

Banyak tokoh Ikhwanul Muslimin telah dijatuhi hukuman mati dalam kasus-kasus lain yang terkait dengan kerusuhan yang mengikuti pencopotan presiden Ikhwanul Muslimin Mohamed Morsi pada tahun 2013.

Diketahui, saat itu penggulingan Morsi pada Juli 2013 membuat protes massa terhadap pemerintahannya, para pendukung Ikhwanul Muslimin dan melakukan aksi duduk besar-besaran di Lapangan Rabaa Al-Adawiya di Kairo timur.

BACA JUGA:  Mendadak Erdogan Rayu Mesir dan Arab Saudi, Alasannya Mengejutkan

Pihak berwenang mengungkapkan pada saat itu bahwa pengunjuk rasa bersenjata dan pembubaran paksa adalah tindakan 'kontraterorisme' yang vital.

Ini menandai dimulainya tindakan keras panjang terhadap oposisi di Mesir.

BACA JUGA:  Blinken Tiba di Mesir, Israel dan Palestina Dapat Angin Segar

Sebelumnya, pengadilan Mesir juga menjatuhkan hukuman mati kepada 75 terdakwa dalam persidangan dan sisanya dengan berbagai hukuman penjara, termasuk 10 tahun untuk putra Morsi, Osama.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya