Rochendi pun memaparkan, jika seorang duta besar belum disetujui dalam waktu dua bulan, pemerintah Indonesia bisa menanyakan ke negara tersebut untuk meminta kejelasan.
Biasanya, suatu negara akan menjelaskan kondisi permasalahan yang terjadi. Jika memungkinkan, mereka bisa saja mengizinkan duta besar untuk menempati kantornya, walaupun belum resmi.
"Namun, pemerintah Arab Saudi tak memberikan kejelasan terkait posisi Zuhairi Misrawi. Artinya, pemerintah Indonesia harus merawat kembali hubungannya dengan Arab Saudi dengan cara yang berbeda," pungkasnya.(*)
BACA JUGA: Suara Lantang Kapolri Listyo di Depan Anggota DPR Mengejutkan
Video viral hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News