WNA Masuk ke Indonesia Diperketat, Ini Syarat Lengkapnya

WNA Masuk ke Indonesia Diperketat, Ini Syarat Lengkapnya - GenPI.co
Ilustrasi - Sejumlah penumpang berjalan di area pemindaian suhu tubuh di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Minggu (26/1/2020). (FOTO: ANTARA/FIKRI YUSUF)

GenPI.co - Juri Bicara Menko Kemaritiman dan Investasi, Jodi Mahardi mengatakan seluruh Warga Negara Asing (WNA) yang masuk ke Indonesia wajib mengantongi kartu/bukti vaksinasi terhitung sejak 6 Juli 2021.

"Seluruh WNA yang ke Indonesia, mulai 6 Juli 2021, harus menunjukkan kartu vaksin (fully vaccinated) dan hasil PCR negatif Covid-19 sebelum bisa masuk Indonesia," kata Jodi seprti yang dilansir dari Antara, minggu, 4 Juli 2021.

Sementara itu, pengecualian sertifikat vaksinasi diberikan kepada diplomat dan kunjungan pejabat asing setingkat menteri sesuai dengan praktek hubungan diplomatik yang juga diterapkan negara lain.

BACA JUGA:  Menetap Secara Ilegal, Dua WNA Filipina Dideportasi

Hal itu disampaikan Jodi mengutip pernyataan Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Masih mengutip pernyataan Menko Luhut, Jodi menuturkan untuk WNI yang akan masuk ke Indonesia namun belum mengantongi kartu vaksin, harus terlebih dahulu menunjukkan PCR negatif Covid-19 sebelum kedatangan. Setelah dikarantina dan terbukti negatif PCR, mereka akan langsung mendapatkan vaksinasi.

BACA JUGA:  WNA Asal China Masuk Indonesia, Menhub Budi Harus Tanggung Jawab

"Aturan karantina, baik bagi WNA maupun WNI, akan menjalani karantina selama 8 hari dengan dua kali tes PCR, yaitu saat kedatangan dan pada hari ke 7," jelas Jodi.

Ada pun mengenai batas karantina selama 8 hari, hal itu sesuai arahan Kementerian Kesehatan dengan pertimbangan:

BACA JUGA:  WNA China Masuk Indonesia, Zulhas Semprit Pemerintah

1. Dibutuhkan pengetatan masa karantina pelaku perjalanan internasional sebagai bentuk peningkatan kewaspadaan menghadapi variant of concern.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya