HRW Tampar Israel, 3 Serangan ke Gaza Adalah Kejahatan Perang

HRW Tampar Israel, 3 Serangan ke Gaza Adalah Kejahatan Perang - GenPI.co
Warga Gaza Shaban Esleem berada di antara reruntuhan toko bukunya, yang hancur akibat serangan udara Israel selama pertempuran Israel-Hamas di Kota Gaza, Senin (24/5). (Foto: Reuters/Ibraheem Abu Mustafa/HP/djo)

Dia mengatakan, keengganan Israel untuk secara serius menyelidiki dugaan kejahatan perang, ditambah dengan tembakan roket Palestina di wilayah sipil Israel, menggarisbawahi pentingnya penyelidikan yang sedang berlangsung ke kedua belah pihak oleh Pengadilan Kriminal Internasional, atau ICC.

Tidak ada reaksi langsung terhadap laporan oleh militer Israel, yang telah berulang kali mengatakan serangannya ditujukan pada sasaran militer di Gaza.

Israel juga menyalahkan Hamas atas korban sipil dengan meluncurkan serangan roket dan operasi militer lainnya di dalam daerah pemukiman.

BACA JUGA:  Usai Cabut dari Afghanistan, AS Bakal Lakukan ini di Irak

Perang meletus pada 10 Mei setelah Hamas menembakkan rentetan roket ke Yerusalem untuk mendukung protes Palestina di kompleks Masjid Al-Aqsa.

Secara keseluruhan, Hamas menembakkan lebih dari 4.000 roket dan mortir ke arah Israel, sementara Israel mengatakan telah menyerang lebih dari 1.000 sasaran yang terkait dengan militan Gaza.

BACA JUGA:  Kabar Mengejutkan dari Semenanjung Korea, 2 Negara Kini...

Secara keseluruhan, sekitar 254 orang tewas di Gaza, termasuk sedikitnya 67 anak-anak dan 39 wanita, menurut Kementerian Kesehatan Gaza.

Hamas telah mengakui kematian 80 militan, sementara Israel mengklaim jumlahnya jauh lebih tinggi. Dua belas warga sipil, termasuk dua anak-anak, tewas di Israel, bersama dengan satu tentara.

BACA JUGA:  Plot Jahat Iran Terkuak, Infrastruktur Negara Barat Jadi Target!

Laporan HRW menyelidiki serangan udara Israel. Yang paling serius, pada 16 Mei, melibatkan serangkaian serangan di Jalan Al-Wahda, sebuah jalan raya pusat di pusat kota Gaza City.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya