Satgas Covid-19: Penetapan Endemi adalah Otoritas WHO

Satgas Covid-19: Penetapan Endemi adalah Otoritas WHO - GenPI.co
Satgas Covid-19: Penetapan Endemi adalah Otoritas WHO. (Foto: Tangkapan layar)

GenPI.co - Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 menegaskan penetapan kasus endemi Covid-19 merupakan otoritas Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Pasalnya, untuk mengubah pandemi yang berdampak ke banyak negara, perlu perbaikan kondisi kasus secara global.

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan bahwa istilah endemi digunakan untuk penyakit yang cenderung terkendali dengan jumlah kasus rendah secara konsisten.

BACA JUGA:  Kabar Baik Covid-19 di Indonesia, Luhut Keluarkan Perintah Keras

Menurut Wiku, secara umum, kondisi terkendali dapat terindikasi dari jumlah kasus dan kematian yang rendah bahkan nol dalam jangka waktu tertentu.

Kondisi tersebut hanya dapat tercapai jika masyarakat dunia secara kolektif menjalankan pengendalian covid-19 dengan optimal.

BACA JUGA:  2 Tahun Pandemi, WHO Sebut Covid-19 Merenggut 6 Juta Jiwa

“Saya berharap agar ke depannya masyarakat dunia semakin baik beradaptasi untuk hidup berdampingan dengan covid-19,” ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (8/3).

Meskipun begitu, Pemerintah Indonesia mulai melonggarkan pembatasan kegiatan masyarakat dengan menghapus syarat hasil tes negatif antigen atau PCR bagi pelaku perjalanan domestik.

BACA JUGA:  Kabar Baik untuk Indonesia, Pelaku Perjalanan Tak Perlu Tes Covid

Meskipun begitu, para pelaku perjalanan domestik harus divaksin dosis lengkap.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya