Pengadilan Tolak Gugatan Donald Trump ke Twitter, Ini Kata Hakim

Pengadilan Tolak Gugatan Donald Trump ke Twitter, Ini Kata Hakim - GenPI.co
Pengadilan Tolak Gugatan Donald Trump ke Twitter, Ini Kata Hakim - Akun Presiden ke-45 AS Donald Trump diblokir. Foto: Deadline

GenPI.co - Twitter bisa tersenyum lebar. Sebab, gugatan Presiden ke-45 Amerika Serikat (AS) Donald Trump kepada platform media sosial itu ditolak Pengadilan Distrik AS di San Fransisco.

Sebelumnya, tim pengacara Trump tahun lalu mengajukan gugatan terhadap Twitter, karena platform mikroblog tersebut menutup akun Trump secara permanen.

Hal itu dilakukan Twitter, karena Trump melanggar aturan platform tersebut soal "glorifikasi kekerasan".

BACA JUGA:  Kalau Kamu Mimpi Berhubungan Ranjang, Ini Artinya Kata Buya Yahya

Twitter dan beberapa platform media sosial lainnya melarang Trump menggunakan layanan mereka setelah kerusuhan yang menewaskan sejumlah orang di Capitol pada 6 Januari 2021.

Menggunakan kekuatan dan kontrol dalam tingkat tertentu terhadap wacana politik di negeri ini yang tidak terbatas, tidak pernah terjadi sebelumnya dan amat sangat berbahaya terhadap debat demokratis yang terbuka.

BACA JUGA:  Hoki Malam Minggu, Intip Peruntungan 3 Zodiak Penuh Berkah

Saat itu, cuitan Donald Trump dianggap "sangat mungkin" untuk mendorong orang-orang meniru apa yang terjadi di kerusuhan Capitol.

Sebelum diblokir, presiden penuh sensasi itu memiliki pengikut di Twitter mencapai 88 juta pengguna.

BACA JUGA:  Makanan Alami Penambah Stamina Pria, Harga Rp5 Ribu Diburu Warga

Kerusuhan di Capitol dipicu ucapan Donald Trump tentang klaim bahwa kekalahannya di Pemilihan Presiden November 2020 akibat kecurangan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya