Jerman Umumkan Legalisasi Ganja, Bergabung Bersama 30 Negara Lain di Dunia

Jerman Umumkan Legalisasi Ganja, Bergabung Bersama 30 Negara Lain di Dunia - GenPI.co
Polisi memcabut tanaman ganja dalam pemusnahan di Gunung Seulawah, Kecamatan Seulimeum, Kabupaten Aceh Besar, Rabu (16/6/2021). (FOTO: ANTARA/HO)

GenPI.co - Jerman pada hari Rabu (26/10) bergabung dengan revolusi legalisasi ganja, mengumumkan rencana untuk mengizinkan penggunaan untuk rekreasi,  obat, serta produksinya.

Di seberang Atlantik, Kanada, Uruguay, dan lusinan negara bagian AS termasuk California telah mengubah undang-undang mereka dalam dekade terakhir untuk memungkinkan orang mrngonsumsi ganja.

Hingga kini sekitar 30 negara telah melegalkan obat untuk tujuan pengobatan, termasuk sebagian besar anggota Uni Eropa.

BACA JUGA:  Drone Bunuh Diri di Ukraina Jadi Bukti Keterlibatan, Uni Eropa targetkan Iran

Berikut adalah daftarnya:

Eropa

MALTA: Pada bulan Desember 2021, Malta menjadi anggota UE pertama yang melegalkan ganja rekreasi, memungkinkan orang dewasa membawa hingga tujuh gram dan menanam hingga empat tanaman di rumah. 

BACA JUGA:  Rusia Gentar dan Tuding Ukraina Memproduksi Senjata Nuklir

Pengguna dilarang menyalakan rokok ganja  di depan umum atau di depan anak di bawah umur.

LUXEMBOURG: Pemerintah Luksemburg pada bulan Juni meluncurkan proposal untuk memungkinkan pengguna ganja menanam hingga empat tanaman di rumah.

BACA JUGA:  Email Organisasi Nuklir Iran Diretas, Pelakunya Pendukung Protes Antihijab

Negara itu juga mendekriminalisasi penggunaan ganja dan kepemilikan publik, dengan pengguna menghadapi denda di tempat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya