
GenPI.co - PBB menekankan pada hari Selasa bahwa jika Israel memberlakukan undang-undang baru yang memutuskan hubungan dengan badan PBB untuk pengungsi Palestina, Pemerintah Israel harus memenuhi kebutuhan mereka berdasarkan hukum internasional.
Dilansir AP News, Sekretaris Jenderal Antonio Guterres mengatakan dalam surat yang diperoleh The Associated Press bahwa tidak ada alternatif lain selain badan tersebut, yang dikenal sebagai UNRWA.
Badan tersebut telah menjadi penyelamat selama perang Israel-Hamas di Gaza, dan undang-undang Israel "akan memiliki konsekuensi yang menghancurkan bagi para pengungsi Palestina" di Gaza, Tepi Barat, dan Yerusalem Timur, katanya.
BACA JUGA: Israel Balas Serangan Rudal Iran, Berisiko Meningkatkan Eskalasi Perang Timur Tengah
Badan PBB untuk anak-anak, kesehatan, dan migrasi juga menekankan bahwa UNRWA adalah "tulang punggung" operasi badan dunia di Gaza, tempat orang-orang bergantung pada bantuan pangan darurat dan pusat-pusat kesehatan selama perang.
PBBmerasa gembira dengan pernyataan dukungan untuk UNRWA dari semua pihak dan negara, kata juru bicara PBB Stephane Dujarric, dan “kami akan sangat menghargai upaya oleh negara anggota mana pun untuk membantu kami mengatasi rintangan ini.”
BACA JUGA: Benjamin Netanyahu Sebut Serangan ke Iran Sudah Mencapai Tujuan Israel
Israel menuduh bahwa beberapa dari 13.000 staf UNRWA di Gaza berpartisipasi dalam serangan Hamas pada 7 Oktober 2023 yang memicu perang.
Israel juga menuduh ratusan staf UNRWA memiliki hubungan dengan militan dan mengatakan telah menemukan aset militer Hamas di dalam atau di bawah fasilitas lembaga tersebut.
BACA JUGA: Menteri Informasi Lebanon Menuduh Israel Melakukan Kejahatan Perang
Tonton Video viral berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News