Waduh... Di Singapura Pengidap Virus Corona Terancam Dipenjara

Waduh... Di Singapura Pengidap Virus Corona Terancam Dipenjara - GenPI.co
Petugas medis melakukan perawatan terhadap sejumlah pasien terjangkit virus Corona. (Foto: ANTARA FOTO/Reuters/ama.)

Tuduhan berdasarkan Undang-Undang Penyakit Menular jarang muncul, dan tuntutan tersebut merupakan kasus pertama yang dikeluarkan selama wabah virus corona di Singapura.

BACA JUGA: WHO Tercengang, Kasus Virus Corona di Luar China Tak Terkendali

Sementara, orang yang pertama kali melanggar undang-undang tersebut bisa dikenai denda hingga SGD 10.000 (sekitar Rp 99,7 juta) atau dipenjara selama enam bulan, atau dua-duanya.

Masih di hari yang sama, seorang pria berusia 45 tahun di Singapura kehilangan status kependudukannya, karena tidak mematuhi perintah tinggal di rumah selama 14 hari ketika dia kembali dari China.(ant)

Simak video menarik berikut:


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Pengidap Virus Corona Terancam Dipenjara di Singapura, Kok Tega?

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya