Cegah Virus Corona Makin Meluas, Warga India Dilarang Merokok 

Cegah Virus Corona Makin Meluas, Warga India Dilarang Merokok  - GenPI.co
Tim medis India mengunjungi area pusat penyebaran virus corona COVID-19 yang telah ditutup selama karantina wilayah. Foto: Xinhua

GenPI.co - Warga India dilarang merokok di tempat umum guna mencegah covid-19. Jika ada yang melanggar akan kena denda 66 dolar AS atau setara Rp 990 ribu. 

Sejumlah negara bagian di India memberlakukan larangan mengonsumsi, mengunyah, serta merokok tembakau dan produk tembakau di tempat-tempat umum mengikuti arahan dari pemerintah federal yang ditujukan pada semua negara bagian di negara itu.

BACA JUGA: India Tak Berdaya, Virus Corona Serang 8 Ribu Orang dalam Sehari

"Mengunyah tembakau (spit tobacco) juga berkontribusi dalam menyebarkan covid-19, kami memutuskan menerapkan undang-undang larangan itu secara lebih ketat," kata Rajesh Tope, Menteri Kesehatan Negara Bagian Maharashtra, Sabtu (30/5).

Maharashtra merupakan negara bagian di India yang terkena dampak pandemi corona paling parah dengan mencatat 62.000 lebih kasus positif. 

Sementara ibu kota politiknya, Mumbai, termasuk dalam salah satu yang paling banyak melaporkan infeksi di antara kota-kota di perekonomian terbesar ketiga di Asia tersebut, dengan hampir 37.000 kasus positif sejauh ini.

BACA JUGA: Mahfud: Presiden Tak Bisa Diberhentikan di Tengah Jalan

Sebelumnya pada Mei lalu, menteri kesehatan federal India mengimbau semua negara bagian untuk melarang penjualan produk tembakau dan aktivitas mengunyah tembakau di tempat-tempat umum guna mencegah penyebaran infeksi covid-19. (ant/xinhua)
 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya