Virus Varian Baru Meluas, Singapura Larang Masuk WNA dari Afsel

Virus Varian Baru Meluas, Singapura Larang Masuk WNA dari Afsel - GenPI.co
Ilustrasi virus corona. Foto: ANTARA/Shutterstock/am

GenPI.co - Pemerintah Singapura menyatakan pihaknya akan melarang masuk seluruh warga negara asing (WNA) yang punya riwayat perjalanan ke Afrika Selatan (Afsel) mengingat adanya varian baru Covid-19 yang mewabah di negara tersebut.

"Seluruh warga asing yang punya riwayat perjalanan ke Afrika Selatan dalam waktu 14 hari terakhir dilarang masuk dan transit di Singapura, meskipun mereka telah mengantongi izin tinggal jangka panjang dan jangka pendek," demikian pernyataan Kementerian Kesehatan Singapura seperti dilansir Reuters, Sabtu (2/1/2021).

BACA JUGA: Fregat Siluman Tampil, Korut Bisa Tersaingi

Sementara itu, warga Singapura dan penduduk tetap diperbolehkan masuk ke Singapura tetapi mereka wajib mengikuti tes usap Covid-19 setibanya di Singapura dan harus menjalani karantina 14 hari.

"Virus jenis baru ini diyakini lebih mudah menular, tetapi belum ada bukti cukup yang menunjukkan tingkat keparahan varian baru virus, respon antibodi atau kemanjuran vaksin," ungkap Kementerian Kesehatan Singapura.

BACA JUGA: Virus Corona Sudah Tembus ke Antartika, Lockdown Diberlakukan?

Berbagai penelitian terkait varian baru virus masih didalami oleh para ahli. Kementerian Kesehatan mengatakan pihaknya akan memeriksa berbagai data yang tersedia dan mengevaluasi kebijakan terkait pembukaan perbatasan.

Larangan masuk ke Singapura untuk warga asing yang punya riwayat perjalanan ke Afrika Selatan itu akan mulai berlaku pada 4 Januari 2021 mendatang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya