Duh! Maki-maki Raja Thailand, Orang Ini Dihukum 43 Tahun Penjara

Duh! Maki-maki Raja Thailand, Orang Ini Dihukum 43 Tahun Penjara - GenPI.co
Raja Thailand Maha Vajiralongkorn. Foto: Reuters.

GenPI.co - Pengadilan Thailand memvonis seorang mantan pegawai negeri dengan hukuman penjara 43 tahun dan enam bulan, karena melanggar undang-undang negara tentang penghinaan atau pencemaran nama baik.

Pengadilan Kriminal Bangkok, Selasa (19/1/2021) memutuskan wanita itu bersalah atas 29 dakwaan melanggar hukum lese-majeste negara itu karena memposting klip audio ke Facebook dan YouTube dengan komentar yang dianggap kritis terhadap monarki.

BACA JUGA: Kasus Melonjak, Filipina Kalang Kabut Hadapi Virus Corona

Hukuman itu, yang dikeluarkan di tengah gerakan protes yang terus berlanjut yang telah menimbulkan kritik publik yang belum pernah terjadi sebelumnya terhadap monarki, dengan cepat dikecam oleh kelompok-kelompok hak asasi.

“Putusan pengadilan hari ini sangat mengejutkan dan mengirimkan sinyal mengerikan bahwa tidak hanya kritik terhadap monarki tidak akan ditoleransi, tetapi juga akan dihukum berat,” kata Peneliti Senior Human Rights Watch, Sunai Phasuk dalam keterangannya, seperti dilansir dari Aljazeera.

Dikabarkan, perempuan itu melanggar hukum lese-majeste Thailand, secara luas dikenal sebagai Pasal 112, dan dapat dihukum tiga hingga 15 tahun penjara per dakwaan.

Undang-undang tersebut kontroversial tidak hanya karena telah digunakan untuk menghukum hal-hal yang sederhana seperti menyukai postingan di Facebook, tetapi juga karena siapa pun, bukan hanya bangsawan atau pihak berwenang juga dapat mengajukan keluhan yang dapat mengikat orang yang dituduh dalam proses hukum selama bertahun-tahun.

Selama 15 tahun terakhir kerusuhan politik di Thailand, undang-undang tersebut sering digunakan sebagai senjata politik serta balas dendam pribadi. Kritik publik aktual terhadap monarki, bagaimanapun, hingga saat ini sangat jarang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya