AS Adili 3 Sosok Tersangka Bom Bali-Jakarta di Guantanamo

AS Adili 3 Sosok Tersangka Bom Bali-Jakarta di Guantanamo - GenPI.co
Ilustrasi -Penjara Guantanamo. Foto: Reuters/MC3 Joshua Nistas.

GenPI.co - Pentagon mengumumkan berencana untuk mengadili tiga pelaku bom Bali-Jakarta yang ditahan di pangkalan Amerika Serikat di Teluk Guantanamo, Kuba.

Dilansir Reuters (22/1/2021) tiga tersangka tersebut terlibat dalam pemboman mematikan di Indonesia pada tahun 2002 di Bali dan 2003 di Hotel JW Marriott, Jakarta.

BACA JUGA: Baru Menjabat, Pakistan Tuntut Ini ke Biden, Ngeri-ngeri Sedap!

Seorang pejabat senior hukum militer AS telah menyetujui dakwaan non-kapital yang mencakup konspirasi, pembunuhan, dan terorisme untuk ketiga pria tersebut, yang telah ditahan AS selama 17 tahun atas dugaan peran mereka.

Sebetulnya dakwaan itu telah diajukan di bawah mantan Presiden AS Donald Trump tetapi belum diselesaikan. Hingga, akhirnya dilanjutkan pada pemerintahan Joe Biden.

"Waktunya di sini jelas, satu hari setelah pelantikan," kata Mayor Korps Marinir James Valentine, pengacara militer yang ditunjuk untuk yang paling terkemuka dari ketiganya.

Sebelumnya, jaksa militer telah mengajukan tuntutan terhadap Encep Nurjaman, seorang Indonesia yang dikenal sebagai Hambali, dan dua orang lainnya pada Juni 2017.

Tetapi, kasus itu ditolak oleh pejabat hukum Pentagon yang dikenal sebagai otoritas sidang karena alasan yang tidak diketahui publik.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya