Heboh, Sri Lanka Wajibkan Kremasi Paksa Urus Jenazah Covid-19

Heboh, Sri Lanka Wajibkan Kremasi Paksa Urus Jenazah Covid-19 - GenPI.co
Ilustrasi-Persiapan prosesi kremasi. Foto: Reuters.

GenPI.co - Pemerintah Sri Lanka membuat aturan dengan mewajibkan kremasi paksa korban virus corona, yang disinyalir lebih mudah menular kepada lingkungan sekitarnya.

Menanggapi hal itu, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) telah mendesak pemerintah Sri Lanka untuk menghentikan kebijakan kremasi paksa korban virus corona.

BACA JUGA: Hubungan Makin Panas, China Latihan Militer untuk Intimidasi AS

Pakar hak asasi manusia PBB mengatakan bahwa kebijakan tersebut dapat menimbulkan prasangka, intoleransi dan kekerasan yang ada di negara tersebut.

"Pemberlakuan kremasi sebagai satu-satunya pilihan untuk menangani jenazah yang dikonfirmasi atau diduga Covid-19 merupakan pelanggaran hak asasi manusia," kata para ahli dalam sebuah pernyataan, seperti dilansir dari Aljazeera, Selasa (26/1/2021).

Menurut mereka, belum ada bukti medis atau ilmiah yang mapan di Sri Lanka atau negara lain bahwa penguburan jenazah menyebabkan peningkatan risiko penyebaran penyakit menular seperti Covid-19.

Para ahli PBB mencatat bahwa sementara pemerintah menugaskan otoritas kesehatan untuk mengeksplorasi opsi penguburan di tengah pandemi, saran dari panel ahli untuk memasukkan penguburan dan kremasi karena opsi tersebut diduga diabaikan.

“Kami prihatin mengetahui bahwa rekomendasi untuk memasukkan opsi kremasi dan penguburan untuk pembuangan jenazah korban Covid-19," jelas para ahli.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya