Kelompok HAM Kutuk Tindakan Rasisme Polisi Prancis

Kelompok HAM Kutuk Tindakan Rasisme Polisi Prancis - GenPI.co
Ilustrasi-Sejumlah pendemo menentang rasisme. Foto: Reuters/Eric Miller.

GenPI.co - Enam organisasi nonpemerintah melakukan gugatan class action terhadap pemerintah Prancis atas dugaan diskriminasi sistemik oleh petugas polisi yang melakukan pemeriksaan identitas.

Organisasi tersebut, termasuk Human Rights Watch dan Amnesty International, berpendapat bahwa polisi Prancis menggunakan profil rasial dalam pemeriksaan ID, menargetkan orang kulit hitam dan orang keturunan Arab.

BACA JUGA: Hubungan Bergejolak, Iran-Israel Ancam Saling Serang

Masalah profil rasial oleh polisi Prancis telah diperdebatkan selama bertahun-tahun, termasuk tidak hanya praktik petugas yang melakukan pemeriksaan identitas pada orang berkulit hitam atau keturunan Arab dan tinggal di proyek perumahan yang miskin.

Undang-undang memberi waktu empat bulan kepada otoritas Prancis untuk berbicara dengan kelompok HAM tentang memenuhi tuntutan mereka.

Jika pihak di balik gugatan tersebut dibiarkan tidak puas setelah waktu tersebut, maka kasus itu akan dibawa ke pengadilan negara.

Ini adalah gugatan diskriminasi class-action berdasarkan warna kulit atau asal etnis di Prancis. kelompk HAM menerapkan undang-undang Prancis 2016 yang jarang digunakan yang memungkinkan asosiasi mengambil langkah hukum semacam itu.

“Ini revolusioner, karena kami akan berbicara untuk ratusan ribu, bahkan jutaan orang.” ujar salah satu kuasa hukum dari kelompok HAM, Ben Achour, seperti dilansir dari The Associated Press, Kamis (28/1/2021).

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Mentalitet Korea - JPNN.com

Mentalitet Korea

Anggota Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo saat libur Idulfitri pulang ke kampung dengan membawa buah tangan buku bertajuk Mentalitet Korea Jalan Ksatria.