Langgar Prokes, 89 Orang Asing Ditahan Saat Pesta di Thailand

Langgar Prokes, 89 Orang Asing Ditahan Saat Pesta di Thailand - GenPI.co
Ilustrasi-Petugas keamanan. Foto: Reuters/J. Medina.

GenPI.co - Puluhan orang asing dikabarkan melanggar peraturan virus corona dengan menghadiri pesta di sebuah bar di sebuah pulau di Thailand dengan  menerima ancaman hukuman penjara dan denda.

Dilansir Sky News, Kamis (28/1/2021), polisi menggerebek Three Sixty Bar di Koh Phangan pada Selasa malam di mana mereka menangkap 89 orang asing, termasuk enam orang Inggris.

BACA JUGA: Pria Inggris Diamankan Karena Diduga Bawa Bom ke Pabrik Vaksin

Dua puluh dua warga Thailand, termasuk pemilik bar dan seorang penjual minuman di sana juga ditangkap, kata kolonel polisi Suparerk Pankosol, pengawas kantor imigrasi provinsi.

Petugas mengatakan bahwa pelanggan, termasuk 20 orang Thailand, menerima denda 4.000 baht atau setara Rp1.8 juta dan hukuman penjara satu bulan, dan ditangguhkan selama setahun.

Kolonel Polisi Panya Nirattimanon, menerangkan pemilik bar dan penjual minuman keduanya didenda 10.000 baht atau setara Rp4.6 juta dan dijatuhi hukuman penjara dua tahun, ditangguhkan selama satu tahun.

Pertemuan itu disebut-sebut ilegal di bawah keadaan darurat nasional yang diumumkan Maret lalu untuk memerangi virus corona.

Mereka yang ditangkap berasal lebih dari 10 negara, termasuk AS, Inggris, Swiss, dan Denmark.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya