Sri Lanka Akhirnya Izinkan Penguburan Pasien Covid-19 bagi Muslim

Sri Lanka Akhirnya Izinkan Penguburan Pasien Covid-19 bagi Muslim - GenPI.co
Jenazah muslim korban Covid-19 di Sri Lanka dikremasi memicu kemarahan publik. Foto: Reuters/A. Abidi.

GenPI.co - Pemerintah Sri Lanka akhirnya mulai memberikan izin bagi umat Islam yang meninggal karena Covid-19 untuk dimakamkan menyusul protes atas keputusan pemerintah untuk mengkremasi semua orang yang meninggal karena virus corona.

Dilansir dari Aljazeera, Kamis (11/2/2021), Perdana Menteri Sri Lanka, Mahinda Rajapaksa mengatakan hal itu saat memberikan kepastian kepada sejumlah anggota parlemen di Parlemen.

BACA JUGA: Teruji Aman, WHO Rekomendasikan Vaksin Oxford/AstraZeneca

Sebelumnya, Sri Lanka sempat mewajibkan kremasi semua orang yang meninggal karena Covid-19, dengan mengatakan virus di jenazah manusia dapat mencemari air bawah tanah.

Muslim dan non-Muslim telah memprotes aturan tersebut selama setahun terakhir, menyebutnya tidak ilmiah dan tidak sensitif terhadap keyakinan agama Muslim.

Perserikatan Bangsa-Bangsa juga menyuarakan keprihatinan dengan pemerintah. Organisasi Kesehatan Dunia dan kelompok dokter Sri Lanka mengatakan korban Covid-19 dapat dikuburkan atau dikremasi.

Sri Lanka merupakan negara yang mayoritas penduduknya beragama Buddha di mana merupakan kebiasaan bagi umat Buddha dan Hindu, kelompok agama terbesar kedua, untuk mengkremasi orang mati.

Sementara, anggota parlemen Muslim Sri Lanka, Rishard Bathiudeen menerangkan meski dia senang dengan jaminan Rajapaksa, pemerintah harus menerapkannya dengan mencabut aturan kremasi wajib.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya