Tolak Tes Covid, Warga Australia Dideportasi dari Selandia Baru

Tolak Tes Covid, Warga Australia Dideportasi dari Selandia Baru - GenPI.co
Ilustrasi-Tes Covid-19. Foto: Shutterstock.

GenPI.co - Pemerintah Selandia Baru melaporkan telah mendeportasi seorang wanita Australia yang menolak mengikuti tes Covid-19 saat karantina seusai menghabiskan 28 hari di sebuah hotel.

Wanita itu bernama Lucinda Baulch yang melakukan perjalanan ke Selandia Baru sebagai pengasuh bulan lalu bersama tiga anak yang pindah ke pengasuhan keluarga setempat.

BACA JUGA: Jangan Baca! Wapres Zimbabwe dan Selingkuhan Begituan di Kantor

Anak-anak tersebut dinyatakan negatif dan diizinkan meninggalkan isolasi tepat waktu, tetapi Baulch menolak semua tes selama dia tinggal, dan sekarang telah dibebaskan dari fasilitas isolasi yang dikelola.

Baulch mengatakan tentang kepergiannya dari Grand Mercure Wellington bahwa dia tidak ingin mengikuti tes tetapi dirinya telah menjawab serangkaian pertanyaan tentang kesehatannya.

Dia dibawa ke Bandara Wellington dengan sebuah van yang diatur oleh hotel kemudian berencana untuk terbang ke Auckland dan tinggal di sana "selama satu atau dua malam" sambil mempertimbangkan langkah selanjutnya.

"Sebagai seseorang dengan latar belakang medis dan mengetahui pentingnya persetujuan yang diinformasikan, untuk ketenangan pikiran saya sendiri, jadi saya berhak untuk itu, itu hak menolak tes Covid," ujar dia dalam pernyataannya, seperti dilansir dari Sky News, Selasa (23/2/2021).

Namun begitu, Menteri tanggap darurat Covid-19 Selandia Baru, Chris Hipkins mengklaim itu tidak masuk akal, dan itu adalah sebuha pelanggaran.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya