Kremasi Covid di Sri Lanka Menuai Kecaman Kini Tinggal Kenangan

Kremasi Covid di Sri Lanka Menuai Kecaman Kini Tinggal Kenangan - GenPI.co
Ilustrasi-Jenazah muslim korban Covid-19 di Sri Lanka dikremasi memicu kemarahan publik. Foto: Reuters/A. Abidi.

GenPI.co - Pemerintah Sri Lanka telah mencabut larangan kontroversial atas penguburan mayat orang-orang yang kematiannya disebabkan oleh penyakit Covid-19.

Larangan itu dicabut pada hari Jumat (26/2/2021) setelah berbulan-bulan protes terutama oleh kelompok Muslim dan tekanan internasional.

BACA JUGA: PNS Myanmar Ngambek, Junta Militer Bisa Apa?

Seperti dilansir dari Reuters, pada Maret tahun lalu, pemerintah memberlakukan peraturan yang menyebutkan jenazah korban Covid-19 hanya bisa dikremasi.

Pasalnya, dalam aturan tersebut melarang penguburan, dengan mengatakan virus dapat menyebar dengan mencemari air tanah.

Tetapi kelompok Muslim bersikeras bahwa keputusan pemerintah tidak memiliki dasar ilmiah dan ingin larangan tersebut dicabut karena mengkremasi tubuh bertentangan dengan keyakinan Islam mereka.

Sementara, anggota parlemen Muslim mendesak Perdana Menteri Pakistan Imran Khan yang mengunjungi negara itu untuk membicarakan masalah ini dengan para pemimpin politik Sri Lanka.

Menanggapi perubahan kebijakan tersebut, Khan berterima kasih kepada rekan-rekan Sri Lankanya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya