Tidak Ada Illegal Fishing di TN Komodo

Tidak Ada Illegal Fishing di TN Komodo - GenPI.co
Taman Nasional Komodo (Foto: SportTourism)

Kabar omong kosong soal illegal fishing di TN Komodo merebak begitu cepat. Apa lagi yang memberitakan adalah media sekelas The Guardian. Padahal, apa yang diberitakan itu adalah hoax belaka. Nggak lebih dari cara untuk merusak reputasi TN Komodo sebagai salah satu spot wisata paling digandrungi belakangan ini.

Person In Charges (PIC) Pokja 10 Destinasi Prioritas Kementerian Pariwisata Labuan Bajo, Shana Fatina mengungkapkan, ada hotline yang bisa dihubungi jika ada kegiatan terlarang di kawasan TN Komodo. “Kalau ada pelaporan bisa langsung menghubungi hotline halo komodo di nomer (0385)41005 atau melalui Whatsapp di nomer 082235748650. Kedua nomer itu fast response,” ujar Shana (25/4).

Lebih lanjut Shana mengungkap, apa yang dilaporkan Ed Statham hingga viral dan diberitakan media Inggris, perlu didetailkan kembali. Terkait illegal fisihing di Taman Nasional Komodo, sudah ada pembagian zonasi. Menurutnya juga, tidak menjelaskan lokasi illegal fishingnya di mana.

Shana menjelaskan, ada banyak tipe zonasi di Taman Nasional Komodo. Mulai dari Zona Inti, Zona Rimba, Zona Perlindungan Bahari, Zona Pemanfaatan Wisatawan Daratan, Zona Pemanfaatan Wisata Bahari, Zona Khusus Permukiman, serta Zona Khusus Pelagis.

“Pembagian zona itu sudah sangat jelas. Semuanya sudah diatur. Dimana nelayan boleh atau tidaknya melakukan aktivitas memancing di kawasan Taman Nasional Komodo. Pada Zona Inti contohnya, dalam penjelasannya tertulis, zona ini memiliki luas 34.311 hektare dan merupakan zona yang mutlak dilindungi. Di dalamnya tidak diperbolehkan ada perubahan apapun oleh aktivitas manusia, kecuali yang berhubungan dengan ilmu pengetahuan, pendidikan dan penelitian,” ia memaparkan.

Lalu terdapat Zona Perlindungan Bahari. Zona ini memiliki luas 36.308 hektare. Zona ini merupakan daerah dari garis pantai sampai 500 meter ke arah luar. Dari garis isodepth 20 meter di sekeliling batas karang dan pulau, kecuali pada zona pemanfaatan tradisional bahari. Di zona ini tidak boleh ada kegiatan pengambilan hasil laut, seperti halnya pada zona inti. Kecuali, kegiatan wisata alam terbatas.

“Namun, nelayan masih bisa memancing secara legal. Yaitu di Zona Pemanfaatan Tradisional Bahari. Zona ini memiliki luas 17.308 hektare. Dalam Zona Pemanfaatan, masyarakat bisa melakukan kegiatan untuk mengakomodasi kebutuhan dasar penduduk asli. Tapi, sesuai izin hak khusus pemanfaatan oleh Kepala Balai Taman Nasional Komodo. Pada zona ini dapat dilakukan pengambilan hasil laut dengan alat yang ramah lingkungan (pancing, bagan, huhate, dan paying),” paparnya.

Untuk pengamanan dan pengawasan kawasan, telah ada Tim Terpadu. Tim tersebut  terdiri dari Taman Nasional Komodo, Polres Manggarai Barat, Polairud, TNI AL, Kodim dan Syahbandar. Tim terpadu akan melakukan pengawasan secara rutin dengan pola pre-emtif, persuasif maupun refresif. Juga mensinergikan sumberdaya yang ada pada masing-masing pihak.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya