Penyintas Kanker Ovarium Boleh Vaksin Covid-19, Nih Syaratnya

Penyintas Kanker Ovarium Boleh Vaksin Covid-19, Nih Syaratnya - GenPI.co
Seorang vaksinator menyiapkan vaksin Covid-19. Foto/ilustrasi: Ricardo/JPNN.com/GenPI.co

GenPI.co -  

Spesialis Obstetri dan Ginekologi Pungky Mulawardhana mengatakan, penyintas kanker ovarium boleh menerima vaksin covid-19.

Namun, ada syarat yang harus dipenuhi, yakni tidak menjalani perawatan, seperti terapi dan kemoterapi.

BACA JUGA:  1.289 Pemudik Diketahui Positif Covid-19

"Kalau masih kemoterapi, tunda dulu untuk hindari efek samping yang tidak diinginkan. Jangan paksakan vaksinasi," kata Pungky dalam webinar kesehatan, Sabtu (29/5).

Pemberian vaksin itu pun harus mendapatkan izin dari dokter terlebih dahulu dan dinyatakan aman.

BACA JUGA:  Menkes Budi Gunadi Sebut Puncak Kenaikan Covid-19 Akhir Juni

Sementara itu, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Tingkat Pusat & Duta Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Reisa Broto Asmoro mengatakan, pihaknya akan melakukan vaksinasi gelombang ketiga.

Vaksin itu dikhususkan untuk kelompok orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), penyandang disabilitas, dan tinggal di wilayah rentan terhadap penyebaran covid-19 kawasan DKI Jakarta.

BACA JUGA:  Perokok Harus Waspada, Bisa Kena Penyakit Covid-19 Lebih Parah!

Sebanyak 140 juta orang menjadi sasaran. Namun, kelompok yang diprioritaskan ialah masyarakat rentan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya