Pemkot Jogja Bikin Aturan Penggunaan GeNose

Pemkot Jogja Bikin Aturan Penggunaan GeNose - GenPI.co
Seorang vaksinator menyiapkan vaksin Covid-19. Foto/ilustrasi: Ricardo/JPNN.com/GenPI.co

GenPI.co - Pemerintah Kota Yogyakarta menggodok aturan baru dalam proses pemeriksaan Covid-19 menggunakan GeNose. Nantinya dengan aturan baru ini akan memberikan kenyamanan bagi masyarakat mengakses pelayanan GeNose.

Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti di Yogyakarta mengatakan bahwa layanan pemeriksaan Covid-19 harus akuntabel dan memberikan hasil pemeriksaan yang valid.

Oleh karena itu, kata Haryadi Suyuti jika pemeriksaan Covid-19 menggunakan GeNose menunjukkan hasil positif namun setelah ditindaklanjuti dengan jenis pemeriksaan lain menunjukkan hasil negatif maka pelanggan berhak memperoleh pengembalian biaya pemeriksaan GeNose.

BACA JUGA:  GeNose Disebut Mampu Deteksi Covid-19 Varian Baru

"Tujuannya bukan meminta uangnya kembali karena hasil tidak valid, tetapi masyarakat tidak boleh dibebani biaya atas hasil pemeriksaan yang tidak valid," Ujar Haryadi Suyuti seperti yang dikutip dari Antara.

Haryadi mengatakan, nantinya dalam pemeriksaan menggunakan GeNose perlu disertakan syarat pelayanan berupa surat pernyataan bahwa warga yang melakukan pemeriksaan telah memenuhi syarat tidak makan dan minum selama satu jam sebelum pemeriksaan, tidak merokok, tidak memakai parfum berlebihan, dan mematuhi aturan lainnya.

BACA JUGA:  Menperin Agus Gumiwang Pamer SMK di Yogya, Ternyata Rakit GeNose

"Tujuannya supaya tertib. Ini bentuk tanggung jawab dan akuntabilitas," ujar Haryadi Suyuti.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Yogyakarta meminta seluruh institusi yang menyelenggarakan lantatur pemeriksaan Covid-19 menyediakan tempat isolasi sementara bagi warga yang menurut hasil pemeriksaan terinfeksi virus corona.

BACA JUGA:  Tarif GeNose C19 di Stasiun Berubah Mulai 20 Maret, Cek di Sini

"Tujuannya supaya warga tidak merasa kebingungan dan tidak melakukan mobilitas yang dikhawatirkan justru berisiko menularkan ke orang lain," kata Haryadi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya