Mendadak! DPRD DKI Ucapkan Pernyataan Tegas Soal Corona

Mendadak! DPRD DKI Ucapkan Pernyataan Tegas Soal Corona - GenPI.co
Ilustrasi petugas melakukan suntikan vaksinasi covid-19 kepada pedagang di Pasar Tanah Abang Blok A, Jakarta Pusat. Foto: ANTARA/Hafidz Mubarak

Selain itu, ada ketentuan lain terkait jam operasional dan kapasitas. 

Pasar Tanah Abang beroperasi pukul 07.00-15.00 WIB dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Ketentuan ini berlaku di seluruh blok Pasar Tanah Abang yang dikelola PD Pasar Jaya, yaitu blok A, B, F dan G.

BACA JUGA:  DPRD DKI Sampaikan Pesan Berkelas ke Anies, Begini Isinya

Dirinya meminta agar kebijakan tersebut jangan sampai kontra produktif di lapangan. 

Sebab, aktivitas perdagangan ataupun transaksi jual dan beli kerap kali mengabaikan penggunaan protokol kesehatan.

BACA JUGA:  DPRD DKI Sebut Alokasi Rp 2.133 Triliun, Ini Pesan Pentingnya

"Kalau tidak dilakukan, mohon maaf masyarakat kadang-kadang lupa tentang peraturan prokes. Dia lupa termasuk pedagangnya juga lupa saat sedang melayani," ujarnya. (*)

Heboh..! Coba simak video ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya