Terlambat Vaksin Covid-19 Dosis Kedua, Ini yang Harus Dilakukan!

Terlambat Vaksin Covid-19 Dosis Kedua, Ini yang Harus Dilakukan! - GenPI.co
Ilustrasi vaksin Covid-19. Foto: Garakta-Studio/Elements Envato

GenPI.co - Juru bicara vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan RI dr Siti Nadia Tarmizi M.Epid mengakui alokasi penyuntikan vaksinasi Covid-19 dosis pertama dan kedua sedikit kurang tepat waktu. 
 
Salah satu penyebab terhambatnya alokasi penyuntikan vaksinasi Covid-19 di antaranya adalah vaksin yang datang secara bertahap dan membutuhkan proses lanjutan sebelum didistribusikan ke masyarakat. 
 
"Ada berbagai proses yang perlu dilakukan sebelum vaksin dapat sampai ke masyarakat,” kata dr Nadia dalam keterangannya, Kamis (12/8).

Terkait hal ini, dr Nadia mengimbau agar masyarakat tidak perlu khawatir apabila saat ini sedikit terlambat menerima vaksinasi dosis kedua. 
 
Jarak waktu pemberian vaksin dosis kedua memang cukup lama, seperti Sinovac yang memakan waktu 28 hari, AstraZeneca 8-12 minggu, dan Sinopharm 21 hari.
 
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyatakan, bila dosis kedua diberikan tertunda lebih dari empat minggu, maka harus vaksin diberikan secepatnya bila sudah memungkinkan. 
 
Seseorang yang terlambat mendapatkan suntikan dosis kedua, tak perlu mengulang dosis pertama bila mendapatkan dosis kedua kurang dari dua pekan setelah dosis pertama. 
 
Sementara itu, terkait antibodi yang didapatkan, Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI) menyatakan, penelitian tentang perpanjangan interval vaksinasi tidak menunjukkan perbedaan yang signifikan pada titer antibodi akhir orang yang divaksin. 
 
Menurut PAPDI, seseorang tidak perlu memulai ulang dosis vaksin atau menambahkan dosis gara-gara interval yang diperpanjang. 
 
Pada pekan pertama Agustus, Kemenkes sudah mendistribusikan 13 juta dosis vaksin ke seluruh provinsi di Indonesia. 
 
"Kita sudah distribusikan kembali minggu lalu, dan di akhir minggu ini kita akan mendistribusikan kembali kurang lebih 5 juta dosis vaksin," kata dr Nadia. 
 
Di Agustus juga Kemenkes akan mendapatkan total vaksin sebanyak 70-80 juta dosis. 
 
Pada Selasa (10/8) ini, Indonesia kembali menerima kedatangan vaksin AstraZeneca sebanyak 594 ribu dosis dari komitmen perjanjian bilateral antara pemerintah Indonesia dengan produsen AstraZeneca. 
 
Sampai saat ini Kemenkes sudah mendistribusikan lebih dari 101 juta dosis vaksin Covid-19.

"Diperkirakan saat ini ada sekitar 15 juta dosis yang masih beredar dan bisa digunakan untuk program vaksinasi di seluruh Indonesia," kata dr Nadia. 
 
Meski keterlambatan vaksinasi dosis kedua masih dibilang aman menurut pakar, namun tidak disarankan untuk menunda vaksinasi dosis kedua.
 
Sebab, pemberian dosis vaksin yang terbaik adalah tepat waktu. (antara/jpnn)

BACA JUGA:  Apakah Boleh Penyintas Covid-19 Menerima Vaksin Sebelum 3 Bulan?

Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya