Pasien Covid-19 Tanpa Gejala Cukup Isolasi Mandiri di Rumah

Pasien Covid-19 Tanpa Gejala Cukup Isolasi Mandiri di Rumah - GenPI.co
Rumah Sakit Darurat Covid-19 Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta sudah bikin waswas. Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

GenPI.co - Pasien covid-19 tanpa gejala atau gejala ringan cukup melakukan isolasi mandiri (isoman) di rumah selama pemulihan kesehatan.

Juru Bicara Pemerintah untuk Covid-19, Reisa Broto Asmoro mengatakan, untuk varian Omicron banyak yang cenderung tanpa gejala sehingga dibolehkan isoman.

"Syarat untuk isoman hanya diperbolehkan bagi pasien yang bergejala ringan dan tanpa gejala dengan hasil PCR positif serta memenuhi syarat klinis dan syarat rumah," ujarnya di Jakarta, Jumat (4/2/2022).

BACA JUGA:  Kabar Buruk di Indonesia soal Bahaya Varian Baru Covid-19 Omicron

Reisa menyebut, pasien berusia maksimal 45 tahun yang tidak memiliki komorbid dapat mengakses telemedisin atau layanan kesehatan lainnya.

"Isoman di rumah kamar terpisah atau lantai terpisah, kamar mandi dalam rumah terpisah dengan penghuni lainnya dan memiliki pulse oksimeter," tuturnya.

BACA JUGA:  Banyak Pemain Persib Bandung Kena Covid-19, Ridwan Kamil Kecewa

Begitu juga terkait dengan obat-obatan harus diikuti dengan ketat selama mengalami covid-19 dan bisa konsultasi dengan tenaga kesehatan menggunakan telemedisin.

Jika kadar oksigen 90 persen atau lebih tetapi di bawah 94 persen, imbuhnya, hubungi tenaga kesehatan.

BACA JUGA:  Kasus Covid-19 di Kepualau Babel Kian Bertambah, Mohon Waspada!

Jika kadar oksigen di bawah 90 persen hubungi penyedia layanan kesehatan dan minta dirawat di fasilitas rumah sakit.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya