Catat! Orang dengan 13 Kondisi Ini Tak Boleh Divaksin Covid-19

Catat! Orang dengan 13 Kondisi Ini Tak Boleh Divaksin Covid-19 - GenPI.co
Ilustrasi vaksin Covid-19. Foto: Pexels

GenPI.co - Masyarakat Indonesia akan segera mendapatkan vaksinasi Covid-19 dalam waktu dekat ini secara bertahap.

Namun, pemberian vaksin Covid-19 ini tidak boleh sembarangan.

BACA JUGA: Pakar Hukum: Masyarakat yang Menolak Vaksin Tak Bisa Dipidana

Nantinya, orang yang akan mendapat suntikan vaksin Covid-19 akan diberikan pelayanan cek kesehatan terlebih dahulu.

Orang yang tekanan darahnya terlalu tinggi atau berada di atas 140/90 tidak boleh diberikan vaksin.

Selain itu, orang yang memiliki penyakit diabetes melitus, penderita DM tipe 2 terkontrol dan HbA1C di bawah 58 mmol/mol atau 7,5 persen juga tidak boleh diberikan vaksinasi.

Golongan lainnya yang tidak boleh mendapat vaksin Covid-19 adalah penderita HIV dengan angka CD4 di bawah 200 atau tidak diketahui.

Kriteria orang-orang yang tidak boleh mendapatkan suntikan vaksin Covid-19 juga sudah diatur dalam Surat Keputusan Dirjen P2P Kementerian Kesehatan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya