GenPI.co - Masyarakat Indonesia akan segera mendapatkan vaksinasi Covid-19 dalam waktu dekat ini secara bertahap.
Namun, pemberian vaksin Covid-19 ini tidak boleh sembarangan.
BACA JUGA: Pakar Hukum: Masyarakat yang Menolak Vaksin Tak Bisa Dipidana
Nantinya, orang yang akan mendapat suntikan vaksin Covid-19 akan diberikan pelayanan cek kesehatan terlebih dahulu.
Orang yang tekanan darahnya terlalu tinggi atau berada di atas 140/90 tidak boleh diberikan vaksin.
Selain itu, orang yang memiliki penyakit diabetes melitus, penderita DM tipe 2 terkontrol dan HbA1C di bawah 58 mmol/mol atau 7,5 persen juga tidak boleh diberikan vaksinasi.
Golongan lainnya yang tidak boleh mendapat vaksin Covid-19 adalah penderita HIV dengan angka CD4 di bawah 200 atau tidak diketahui.
Kriteria orang-orang yang tidak boleh mendapatkan suntikan vaksin Covid-19 juga sudah diatur dalam Surat Keputusan Dirjen P2P Kementerian Kesehatan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News