Tas Anyaman, Solusi Pengganti Kantong Plastik di Banjarmasin

Tas Anyaman, Solusi Pengganti Kantong Plastik di Banjarmasin - GenPI.co
Seorang pengarjin tas purun atau anyaman di Banjarmasin. (ist)

GenPI.co - Salah satu kota di Indonesia yang terbilang berhasil dalam upaya mengurangi kantong plastik adalah kota Banjarmasin. Pemerintah Kota Banjarmasin membuat kebijakan tegas, melarang penggunaan kantong plastik di toko-toko ritel modern. 

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota No. 18 Tahun 2016 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik, yang secara khusus mengatur penggunaan kantong plastik di toko-toko ritel modern. Bahkan, diet kantong plastik juga sudah dilakukan di sejumlah pasar terapung di Banjarmasin.

Kalau tidak ada kantong plastik, lantas bagaimana masyarakat Banjarmasin membawa barang belanjaan mereka?

Baca juga: Walhi Optimis Indonesia Bisa Bebas dari Sampah Plastik

Sejak kantong plastik dilarang oleh Pemkot Banjarmasin, warga setempat kembali menggunakan tas purun untuk membawa barang belanjaan mereka. 

Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Pengelolaan Sampah, Direktorat Jenderal Pengelolaan Limbah, Sampah, dan Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3) Kementerian LHK Novrizal Tahar (15/3).

“Sejak pemerintahnya melarang penggunaan kantong plastik, masyarakat Banjarmasin kembali menggunakan tas purun. Sebelum marak penggunaan kantong plastik, memang ta situ yang digunakan warga sebagai tas belanja,” kata Novrizal.

Sebagaimana yang dijelaskan oleh Novrizal, tas purun adalah tas anyaman khas Banjar yang digunakan sebagai pembawa belanjaan di pasar tradisional pada tahun 90-an. Saat ini, Pemkot Bajarmasin mempopulerkan kembali tas purun sebagai pengganti kantong plastik untuk belanja.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya