Kemenhub Larang Terbang Sementara Boeing 737 Max 8

Kemenhub Larang Terbang Sementara Boeing 737 Max 8 - GenPI.co
Ethiopian Air

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan melarang terbang sementara pesawat terbang Boeing 737-8 MAX di Indonesia.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Polana Pramesti dalam keterangan tertulis Senin, seperti dikutip Antara, mengatakan langkah tersebut diambil terkait jatuhnya pesawat Ethiopian Airlines berjenis sama, yaitu Boeing 737-8 MAX.

Kebijakan ini diambil untuk memastikan bahwa pesawat yang beroperasi di Indonesia dalam kondisi laik terbang dan menjamin keselamatan penerbangan di Indonesia.

“Salah satu langkah yang akan dilakukan oleh Ditjen Perhubungan Udara adalah melakukan inspeksi dengan cara larang terbang sementara (temporary grounded), untuk memastikan kondisi pesawat jenis tersebut laik terbang (airworthy) dan langkah tersebut telah disetujui oleh Menteri Perhubungan,” kata Polana.

Inspeksi akan dimulai secepatnya mulai 12 Maret 2019.

Baca juga: Satu WNI Dikabarkan Jadi Korban Jatuhnya Ethiopian Airlines

Lion Air

Sementara itu, maskapai Lion Air untuk sementara waktu tidak menerbangkan pesawat jenis Boeing 737 Max 8 sesuai dengan surat edaran dari Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan tentang penghentian sementara pengoperasian (temporary grounded) pesawat Boeing 737 MAX 8.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya