UMKM Ikut Produksi Baterai untuk Mobil Listrik EV

UMKM Ikut Produksi Baterai untuk Mobil Listrik EV - GenPI.co
Ilustrasi mobil. Foto: PR Daihatsu

GenPI.co - Menteri Investasi, Bahlil Lahadalia berencana melibatkan UMKM dalam rantai pasok industri otomotif mobil listrik atau EV. UMKM didorong terlibat dalam industi besar agar naik kelas.

Bahlil Lahadalia memberikan contoh peluang yang bisa diselami melalui keterlibatan UMKM di rantai pasok industri. Salah satunya adalah melibatkan UMKM dalam produksi baterai untuk mobil listrik (EV).

"Misalnya saja baterai untuk mobil listrik. Ini kita dorong, ada bagian subsistem yang tidak bisa dikerjakan oleh holding-nya, tapi (diberikan) ke UMKM, sehingga mereka bisa naik kelas. Kita mulai masuk ke industri itu, dan itu sudah mulai terjadi," kata Bahlil Lahadalia, seperti yang dilansir dari Antara, Senin (14/6/21).

Pekerjaan dari hilir menjadi penting demi melibatkan pelaku UMKM ke dalam rantai produksi industri yang besar. Dengan begitu, nantinya (UMKM) bisa masuk ke rantai produksi, dan pemasaran.

BACA JUGA:  Apple Dkabarkan Siapkan Baterai Mobil Listrik

Hal sama juga diungkapkan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM), Teten Masduki, dengan melibatkan usaha mikro kecil menengah (UMKM) di rantai pasok dan produksi industri besar mampu memicu daya saing hingga mampu melakukan ekspor barang industri, serta pelaku UMKM akhirnya mampu naik kelas.

"Ini adalah bagaimana UMKM bisa maju menjadi besar dan naik kelas. Kita tata dari awal agar mereka mampu menjadi bagian dari rantai pasok industri," kata Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) RI Teten Masduki dalam acara bincang-bincang secara virtual, Senin.

BACA JUGA:  Mobil Listrik Wuling Kece Banget, Harganya Cuma Rp 61 Jutaan

"Misalnya, ekspor (produk) UMKM China 70 persen, Jepang dan Korea Selatan juga tinggi. Itu kenapa? Karena UMKM-nya adalah bagian dari rantai pasok industri nasional," ujarnya menambahkan.

Lebih lanjut, Menkop UKM mengatakan, UU Cipta Kerja juga memungkinkan kemitraan usaha besar dan UMKM untuk berkolaborasi, sesuai dengan salah satu ketentuan undang-undang tersebut.

BACA JUGA:  Era Mobil Listrik, Inovasi Ban Ramah Lingkungan dari Hankook Tire

Berdasarkan Pasal 90 ayat (1) UU Cipta Kerja mewajibkan kepada pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk memfasilitasi, mendukung, dan menstimulasi kegiatan kemitraan usaha menengah dan besar dengan koperasi, usaha mikro, dan usaha kecil yang bertujuan untuk meningkatkan kompetensi dan level usaha.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya