Mobil LCGC Sudah Bukan Mobil Murah Lagi, Sekarang kena Pajak 3 Persen

Mobil LCGC Sudah Bukan Mobil Murah Lagi, Sekarang kena Pajak 3 Persen - GenPI.co
Deretan mobil LCGC. (ist)

Kementerian Keuangan akan mengubah skema Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atau PPnBM kendaraan bermotor. Skema itu pun hari ini dibahas untuk dikonsultasikan dengan Komisi XI DPR RI. Dalam usulan itu, nantinya mobil murah ramah lingkungan atau Low Cost Green Car (LCGC) bakal terkena pajak sebesar 3 persen.

"Sekali lagi tujuan regulasi itu tidak untuk penerimaan tapi untuk industri," kata Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan (PKP) Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Yon Arsal di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Kamis (15/3/2019).

Pemerintah telah menargetkan penerimaan pajak dalam APBN 2019 sebesar Rp 1.577,6 triliun. Angka tersebut lebih tinggi dari target APBN tahun 2018 yang sebesar Rp 1.424 triliun.

Yon Arsal mengatakan, pengubahan skema penerapan PPnBM bukan karena ingin mengejar target penerimaan. Sebab, tambah Yon, dampak dari kebijakan tersebut sangat kecil terhadap total penerimaan.

"Kalau yang sebagaimana disampaikan ibu menteri (Sri Mulyani) di acara DPR kemarin penerimaan salah satunya bukan alasan kita melakukan perubahan itu," ujar dia.

"Dan dampak ke penerimaan apakah plus atau minus tidak terlalu banyak pengaruhnya terhadap total penerimaan," tambahnya.


Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya