Murah Tanpa Antre, Uji Emisi Bisa di Bengkel Resmi Daihatsu

Murah Tanpa Antre, Uji Emisi Bisa di Bengkel Resmi Daihatsu - GenPI.co
Uji Emisi Mobil. Foto: JPNN.com

GenPI.co - Penggunaan mobil pribadi terus menjadi pilihan utama moda transportasi yang lebih aman dan nyaman dalam beraktivitas di tengah pandemi covid-19 saat ini. 

Agar kondisi kendaraan tetap prima, maka Anda perlu menjaga dan merawat kendaraannya, mulai dari pengecekan seperti perawatan berkala, sampai pada kelayakan emisi gas buangnya.

BACA JUGAKerumunan Massa, Polisi Bubarkan Uji Emisi Gratis Pemprov DKI

Sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020, Pemerintah DKI Jakarta mewajibkan kendaraan bermotor yang beroperasi di DKI Jakarta, lulus uji emisi Gas Buang kendaraan, dan mulai berlaku pada 24 Januari 2021.

Workshop Operational Section Head PT Astra International Daihatsu Sales Operation (AI-DSO), I Wayan Wijaya mengatakan, untuk menjaga kendaraan tetap prima dan emisi gas buang sesuai batas aman, cukup mudah.

"Yaitu lakukan perawatan mesin secara berkala, dan menggunakan bahan bakar sesuai spesifikasi mesin kendaraan,” ujarnya dalam keterangan resmi.

Saat ini bengkel Daihatsu di DKI Jakarta sudah siap untuk melayani para sahabat melakukan uji emisi. Setelah kendaraan diproses, pelanggan cukup menunggu sekitar 25 menit saja. 

Hasil uji emisi berlaku selama 1 tahun sejak tanggal dilakukan uji emisi terakhir.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya