PT Kereta Api Indonesia (persero) telah menyiapkan pedoman bagi penumpang dan pegawai KAI saat menjalani era new normal.
Pedoman tersebut mengacu pada keputusan menteri kesehatan nomor HK.01.07/Menkes/328/2020, tentang panduan pencegahan dan pengendalian covid-19 di tempat kerja dan industri dalam mendukung keberlangsungan usaha pada situasi pandemic.
Para pegawai kebersihan maupun petugas keamanan stasiun telah mempersiakan diri dengan menggunakan masker dan face shield, selain itu kebersihan stasiun pun terus dijaga agar terbebas dari virus.
PT KAI juga telah menyiapkan wastafel tambahan untuk mencuci tangan selain yang tersedia di toilet
Rencananya, para penumpang juga akan diwajibkan mengenakan face shield yang dibagikan untuk penumpang kereta jarak jauh. Face shield tersebut wajib digunakan penumpang hingga keluar dari area kedatangan.