Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (2/2/2021) menggelar sidang lanjutan atas terdakwa kasus ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama (NU) yang dilakukan oleh Sugi Nur Raharja alias Gus Nur. Sidang kali ini berisi agenda mendengarkan keterangan saksi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.
Ada 4 saksi yang hadir dalam sidang kali ini, yakni:
- Abdul Rahmat ( Sekjen Pimpinan Pusat GP Ansor)
- Refly Harun (Pakar Hukum Tata Negara)
- Muhammad Nuruzaman
- Muhammad Taufik
Sementara itu, Gus Nur sendiri tidak menghadiri persidangan secara langsung melainkan secara virtual