Subdit 5 Renata Ditreskrim Polda Metro Jaya Telah mengungkanpkan tentang adanya eksploitasi anak dibawah umur selama tahun 2021, sejak awal bulan Januari sampai dengan Februari 2021 ada 10 laporan yang masuk ke Polda Metro Jaya dengan tersangka 15 orang mucikari dengan korban rata-rata dibawah umur. Dari 10 laporan yang diterima ada 286 orang yang merupakan korban dan juga pelaku, anak yang dibawah umur ada 91 orang dan ada 195 orang dewasa.
Hal ini disampaikan Kabid Humas POLDA METRO JAYA dalam konfrensi persnya yang dilakukan di Aula Satya Haprabu Polda Metro Jaya, para korban di tawarkan fee dengan harga 300 ribu sampai 500 ribu rupiah melalui media sosial dan aplikasi mechat.