Polres metro Jakarta Barat mengadakan jumpa pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana narkotika terhadap artis sinetron dan model, Jeff Smith (23 tahun) pada hari Senin, 19 April 2021.
Penangkapan tersebut dilakukan oleh unit 1 satuan reserse narkoba polres metro Jakarta Barat pada hari Kamis, 15 April 2021 pukul 03.00 di kawasan Ciganjur Jagakarsa, Jakarta Selatan dengan barang bukti 0,52 gram ganja
Tersangka JS dijerat dengan pasal 111 ayat 1 juncto pasal 127 ayat 1 undang-undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 4 tahun sampai 12 tahun penjara dan denda paling sedikit 800 juta rupiah.